MARGOAGUNG (SID). Kamis,13 Juni 2024 di Hotel Prima SR Jalan Magelang Sleman diselenggarakan penjaringan tentang Rancangan Peraturan Bupati Sleman perihal Standar Pelayanan Minimal Kalurahan oleh Dinas PMK Sleman, Dukcapil Sleman, Bagian Hukum Sleman dan Inspektorat Sleman sebagai salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi kalurahan dengan peserta semua Kaur Tatalaksana se Kabupaten Sleman.
Dalam penjaringan tersebut disampaikan bahwa draft Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah melalui berbagai tahap salah satunya penjaringan kepada semua ketua paguyuban pamong se Kabupaten Sleman. “Karena pengampu pelayanan masyarakat di kalurahan lebih dominan diampu oleh Kaur Tatalaksana, maka kesempatan ini kami masih minta masukan langsung kepada semua Kaur Tatalaksana,” tambah narasumber dari PMK Sleman.
Narasumber dari Bagian Hukum Sleman menambahkan penjelasan bahwa Raperbup ini sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada baik regulasi kabupaten, propinsi maupun pusat, karena prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lain. “Karena ini berupa standar minimal, makanya nantinya di kalurahan boleh ditambah atau dirinci dengan diatur dalam Peraturan Lurah atau dengan Keputusan Lurah,”ungkap narasumber Bagian Hukum Sleman.
“Target Raperbup SPM ini sudah bisa mulai diimplemantasikan mulai tahun 2025 dan pelaksanaannya dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar efektif dan optimal,”jelas narasumber PMK Sleman.
(MasGie)