MARGOAGUNG (SID). Seleksi Calon Kamituwa Kalurahan Margoagung dilaksanakan pada hari Sabtu,13 Januari 2024 di Kampus UTY Yogyakarta dalam rangkaian tahapan kegiatan penjaringan dan penyaringan Calon Kamituwa Kalurahan Margoagung yang diikuti oleh 8 (delapan) orang peserta.
Dr.Bambang Moertono Setiawan,MM,Akt,CA selaku Rektor UTY menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kalurahan Margoagung atas kepercayaannya untuk melaksanakan ujian calon Kamituwa. “Pihak UTY akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi nama UTY dan Pemerintah Kalurahan Margoagung,” tegas Rektor.
Lebih lanjut Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya dan Keuangan UTY, Bapak Bahagia Tarigan,S.E,M.Si,Akt,CA,CPA sebagai ketua pelaksana ujian menyampaikan bahwa ujian seleksi Calon Kamituwa adalah berpedomana kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 10 Tahun 2019 yang meliputi ujian tertulis terdiri tes potensi akademik, tes kemampuan bidang, ujian ketrampilan terdiri praktek computer, berpidato,presentasi dan memimpin rapat, tes psikologi dan tes wawancara.
“Tes ini dilaksanakan secara profesional oleh tim dengan keahlian dibidangnya masing,” terang Wakil Rektor 2.
Pada jam 14.47 wib hasil ujian Calon Kamituwa diserahkan langsung oleh Rektor kepada Ketua Panitia Pengangkatan Pamong dengan sebelumnya hasil ujian tersebut telah dibacakan di hadapan semua Calon.
Selanjutnya Panitia mengadakan rapat pleno untuk menetapkan nilai akhir yang merupakan gabungan nilai ujian ditambah nilai lokalitas dan nilai pengalaman bekerja di Lembaga Desa.
“Nilai ujian ditambah nilai lokalitas dan nilai pengalaman bekerja di Lembaga Desa menjadi nilai akhir sebagai hasil pelaksanaan penyaringan masing- masinng calon,” lanjut penjelasan Jumali selaku Ketua Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Margoagung.
Dan ditetapkan sebagai calon dengan perolehan nilai akhir tertinggi adalah Saudara Yoggi Panduwinata dengan total nilai 83,39.
Jumali selaku Ketua Panitia Pengangkatan selanjutnya menyerahkan Berita Acara hasil nilai akhir Calon Kamituwa kepada Lurah Margoagung untuk selanjutnya ditindaklanjuti ketahapan berikutnya yaitu permohonan konsultasi kepada Panewu sesuai mekanisme yang ada.
(MasGie)